Minggu, 14 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indionesia


Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indionesia


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjojEqeNc8khfho_PAR34bN7UkhJJSFHOlU7rY8VQ2HXbUUbJk-9WSbwJueL3fbUAX2YMzxC-VkcLtMFpJfrmjvDRixfPN5zIlmbaTs38HaCj7oTynOefTROumX7N-CfAQ83HpDNAiq2XY/s1600/index.jpg



Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


Kata Pengantar

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill yang mengenai “Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia.”
            Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
            Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya.

Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1.                  Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2.                  Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.                  Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.                  Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

1)      Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
a.      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.    UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
c.    UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
d.  UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)

2)      Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah. 

Dalam Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.      Hak Paten
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindunga hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. UU yang mengatur hak paten sebagai berikut :
1.    UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
2.   UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
3.    UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109

b.     Hak Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para customer tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk tersebut.

Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
1.      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :

1.    Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.    Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.  Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.  Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.  Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6.    Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7.    Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.


Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1.      Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.      Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.   Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.    Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.      Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.    Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.



CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis:

Dalam kasus ini PT. HI tidak bisa menggugat PT. DA  karena PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke HKI jadi tidak dasar hokum yang dilanggar dalam kasus ini. Dalam hal ini PT. HI akan mendapati kendala jika hal ini sampai kejalur hukum karena dai tidak memiliki bukti atau dasar hokum yang kuat untuk melindungi ciptaannya.

Kesimpulan :

Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hak Kekuasaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia berkembang sangat pesat. Dan bagi masyarakat wajib menghormati hak kekayaan intelektual tersebut. Khusunya dalam perekonomian Indonesia banyak sekali orang lain yang mengambil hak cipta seseorang tanpa izin. 

Seperti munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah.

Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar