Selasa, 30 Desember 2014

Permodalan koperasi dan Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota dan sisi perusahaan

EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI DAN EVALUASI KEBERHAASILAN KOPERASI

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSf90Jrm32EdSFdAsWkm4ZfePDLDWuXQPiC8_11FQlZqQnIGWPh


NAMA        : FRANS B. MANURUNG
KELAS         : 2EB26
NPM           : 23213575



1.     Permodalan koperasi
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

A.    Permodalan Koperasi
·         Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.


b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.








2.   EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

·        DARI SISI ANGGOTA
Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.


Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.







Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.



·        DARI SISI PERUSAHAAN
Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.




Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
§  Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
§  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.





Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.







Sumber :
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html






Permodalan koperasi dan Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota dan sisi perusahaan

EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI DAN EVALUASI KEBERHAASILAN KOPERASI

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSf90Jrm32EdSFdAsWkm4ZfePDLDWuXQPiC8_11FQlZqQnIGWPh


NAMA        : FRANS B. MANURUNG
KELAS         : 2EB26
NPM           : 23213575



1.     Permodalan koperasi
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

A.    Permodalan Koperasi
·         Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.


b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.








2.   EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

·        DARI SISI ANGGOTA
Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.


Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.







Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.



·        DARI SISI PERUSAHAAN
Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.




Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
§  Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
§  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.





Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.







Sumber :
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html






Selasa, 18 November 2014

pengertian koperasi,prinsip koperasidan macam koperasi


PENGERTIAN KOPERASI, DEFINISI KOPERASI, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, II. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI, DAN POLA MANAJEMEN”

Posted: November 4, 2013 in Uncategorized
0
I.  A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
                                  
PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

II.      A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.       Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki  Tanggung Jawab
Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

SUMBER :  http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
SUMBER :  http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/