1.4 Pengertian Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian
Indonesia
Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Sistem perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu Negara dalam mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya baik kepada individu ataupun kepada lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Ada bermacam-macam sistem perekonomian yang dipergunakan berbagai negara dalam bumi ini. Perbedaan mendasarnya yaitu pada cara mereka mengolah sumber daya negara mereka agar meningkatkan perekonomian negara mereka. Ada juga sistem yang tidak memperbolehkamn individu memiliki sumber daya negaranya. Itu semua tergantung dari sistem perekonomian yang dipergunakan oleh negara tersebut.
Perkembangan Sistem
Perekonomian
1. Sistem
Ekonomi Kapitalisme atau Pasar
Sistem
perekonomian ini Menjanjikan kebebasan kepada semua elemen untuk melakukan
kegiatan perekonomian. Pada sistem ini semua berhak bersaing secara bebeas
tanpa diatur oleh pemerintah ataupun lembaga lain. Hal ini tentu memberikan
efek bagi pasar yaitu Harga barang yang tersedia dipasaran terbentuk karena
adanya tarik menarik harga alias Bargain atau Tawar menawar, sesuai dengan teori
ekonomi mikro. Menurut peulis dalam sistem ini yang memiliki modal lah yang
bisa menguasai pasar namun pembeli masih memegang peran penting dalam
menciptakan harga. Sistem ekonomi ini mempenyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Kebebasan
Penuh dalam Pasar
2.
Persaingan
bebas
3.
Harga
ditentukan mekanisme pasar(Bargain)
4.
Peran
pemerintah sedikit atau terbatas
5.
Tingginya
egois yaitu mementingkan pihak sendiri
6.
Adanya
jaminan hak milik
7.
Sistem Ekonomi SOSIALISME atau TERENCANA
2. Sistem
Ekonomi Sosialis atau Terpusat
Sistem
ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem
ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem
ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Negara
menguasai semua alat produksi
·
Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
·
Kegiatan
ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
·
Hak
milik individu tidak diakui
·
Pemerintah
mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi
kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem
ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan
pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Ciri-ciri
dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut :
·
Adanya
campur tangan pemerintah dalam perekonomian
·
Adanya
pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem
perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh
negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa
indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi
indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi
semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu
bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang
didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi
Indonesia, diantaranya adalah :
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
·
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
·
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
1.
Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah
dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
2.
Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi
dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi
masyarakat hanya bersikap pasif saja
3.
Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun
awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
·
Program
tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh
politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah
politik bukan masalah ekonomi.
·
Akibat
lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan
perang.
·
Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada
periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
1.
Semakin
rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai
eksport kita.
2.
Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
Sistem Perekonomian / Tata
Ekonomi Komunisme
Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.
Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.
Para
Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/sistem-tata-ekonomi-kapitalisme-sosialisme-dan-komunisme-definisi-pengertian-arti-penjelasan-sejarah-teori-ilmu-ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar