Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2015

Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan Realita

Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif
Hukum dan Realita

PENDAHULUAN

Hukum sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Hukum di Indonesia tajam di bawah dan tumpul di atasnya, yang artinya hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun bagi orang yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan bagi siapapun.
Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan, begitu pula sebaliknya. 

EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM

Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan hukum dan perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh peraturan perundangan undangan yang baik.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat. Hukum bukan hanya dapat mengekang saja, akan tetapi juga memberi kesempatan dan dorongan bagi masyarakat untuk berkretifitas dalam penemuan sehingga dapat menggerakkan kegiatan  perekonomian suatu negara. 

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITA

Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk komsumsi berlebihan dengan tidak memikirkan kedepannya dan orang lain.

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat dilihat bahwa ekonomi di Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif sehingga ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di Indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, hukum yang ada di indonesia harus lebih di tegakkan agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera, tidak seperti kenyataannya. Dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang msikin semakin tertindas, seperti ideologi Liberar sedangkan idiologi Indonesia adalah Pancasila.  Jika hukum di indonesia berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi kita harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain. 


Ref: