Ekonomi
Indonesia Dalam Perspektif
Hukum
dan Realita
PENDAHULUAN
Hukum sering kita jumpai dalam berbagai
kegiatan yang ada didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada
kenyataannya masih sangatlah lemah. Hukum di Indonesia tajam di bawah dan
tumpul di atasnya, yang artinya hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun
bagi orang yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku.
Hukum diadakan untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan
dan keadilan bagi siapapun.
Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan
kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena. Jika
kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan
mudah untuk dilaksanakan, begitu pula sebaliknya.
EKONOMI
INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum
sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan
tidak terbatasnya permintaan sehingga konflik antara sesama warga dalam
memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat
tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan
untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang
mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak
saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat
berpengaruh pada perkembangan hukum dan perkembangan bidang ekonomi yang
keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh peraturan
perundangan undangan yang baik.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang
bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi
sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum bukan hanya dapat
mengekang saja, akan tetapi juga memberi kesempatan dan dorongan bagi
masyarakat untuk berkretifitas dalam penemuan sehingga dapat menggerakkan
kegiatan perekonomian suatu negara.
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITA
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia
mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik
terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik
menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan
salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa
terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam.
Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan
SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang
memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus
ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa
menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah
setelah Indonesia merdeka.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa
untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun
terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan
ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut
dibandingan pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita
yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk komsumsi berlebihan dengan
tidak memikirkan kedepannya dan orang lain.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat dilihat bahwa
ekonomi di Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding
terbalik. Dimana di dalam hukum ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan
berjalan secara efektif sehingga ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat
Indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di Indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, hukum yang ada di indonesia
harus lebih di tegakkan agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera,
tidak seperti kenyataannya. Dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin
kaya dan yang msikin semakin tertindas, seperti ideologi Liberar sedangkan
idiologi Indonesia adalah Pancasila. Jika hukum di indonesia
berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi kita
harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu dengan
yang lain.
Ref: