Perlindungan Konsumen di Indonesia
Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk
memenuhi tugas softskill yang mengenai “Perlindungan Konsumen di
Indonesia”
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya
mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen bidang
studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya
atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik
dan tanpa suatu hambatan apapun.
Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai
pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk member perlindungan kepada konsumen.
Hak dan Kewajiban bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak
dan kewajiban konsumen antara lain:
A. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
2) Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau
jasa yang digunakan
5) Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan,
kaya, miskin, dan status sosialnya
8) Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian
apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
Kewajiban konsumen
1) Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian,
atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/
atau jasa
3) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut
B. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak
dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut.
Hak pelaku usaha
1) hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
2) hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik
3) hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen
4) hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang
diperdagangkan
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
Kewajiban pelaku usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya:
1) Melakukan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
2) Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
3) Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau
jasa yang berlaku
4) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
5) Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
diperdagangkan
6) Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat Adalah segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan Adalah memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan Adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum Adalah pelaku maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Prinsip- Prinsip Hukum
Perlindungan Konsumen
1. Let The Buyer Beware
Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga
tidak perlu proteksi. Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab
sendiri. Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak
terbuka. Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor
2. The due Care Theory
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam
memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak
dapat dipersalahkan. Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa
yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau
membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia
diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut. Kelemahan beban
berat konsumen dalam membuktikan.
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk
melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka
telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan
atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di
masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen
menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan
lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dari uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu
pentingnya hukum perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan
Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai
berikut:
1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
SANKSI-SANKSI
a. Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam
bentuk
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang
3. Perawatsan keehatan, dan/atau
4. Pemberian santunan
5. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi.
b. Sanksi Administrasi
Maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi Pidana
1. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000
(dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,
c, dan e dan Pasal 18
2. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999
tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat
tetap atau kematian .
3. Hukuman tambahan , antara lain :
a) Pengumuman keputusan Hakim
b) Pencabuttan izin usaha;
c) Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
d) Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
e) Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan
menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata
lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen
memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Serta segala kesalahan atau kelalaian pelaku
usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen khususnya,atau kepada
masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya.
Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya berlaku untuk kerugian barang
konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggungjawab iklan-iklan barang dan
jasa termasuk barang import yang diiklankan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai
fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam pasal 62
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah
diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar