Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian
Indionesia
Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji
dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya
saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill
yang mengenai “Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia.”
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak
lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen
bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua
saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai
pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya.
Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia
mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika
kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau
turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri.
Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau
yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang
pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap
Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat
diberlakukannya HAKI :
1.
Pemegang hak dapat
memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2.
Pemegang hak dapat
melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.
Adanya kepastian hukum
yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari
pihak lain.
4.
Pemberian hak monopoli
kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut
dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk
terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu
atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2
kelompok, yaitu :
1) Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000
Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan
hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku yang berjudul "Laskar
Pelangi". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun
judul serta isi di dalam buku tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
a. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
c. UU No. 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 No. 42)
d. UU No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2) Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal
ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang
sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan
di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain
tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak Paten
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil penemuannya
di bidang teknologi untuk waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan baru di bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindunga hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari filling date. UU yang mengatur hak paten sebagai berikut :
1. UU No. 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
2. UU No. 13 Tahun 1997
tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 No. 30)
3. UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
b. Hak Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah
tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pembelian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para customer tentu dapat memilih produk. JAsa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk
tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
:
1. Memberikan perlindungan
hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan
hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang
kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
4. Sistem Paten akan
memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6. Mengangkat harkat dan
martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2. Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3. Mendukung perkembangan
dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4. Meningkatkan invensi dan
inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6. Memberikan reputasi
internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi
budaya daerah.
CONTOH KASUS HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat
untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di
masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku
kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI,
susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi
gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan
ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan
alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis:
Dalam kasus ini PT. HI tidak bisa menggugat PT. DA karena
PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke HKI jadi tidak dasar hokum yang
dilanggar dalam kasus ini. Dalam hal ini PT. HI akan mendapati kendala jika hal
ini sampai kejalur hukum karena dai tidak memiliki bukti atau dasar hokum yang
kuat untuk melindungi ciptaannya.
Kesimpulan :
Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hak Kekuasaan
Intelektual dalam Perekonomian Indonesia berkembang sangat pesat. Dan bagi
masyarakat wajib menghormati hak kekayaan intelektual tersebut. Khusunya
dalam perekonomian Indonesia banyak sekali orang lain yang mengambil hak cipta
seseorang tanpa izin.
Seperti munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas
dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya
krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat
kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan
kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama
dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan
intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk
menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil
yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para
subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang
resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya
norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar