PERLINDUNGAN KONSUMEN DI
INDONESIA
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang
ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas
bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha
melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang
merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah
lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen,
serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan
konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari
setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan
setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang
pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan perlindungan
konsumen diantaranya adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
Asas-asas dalam
perlindungan konsumen yaitu :
·
Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum
terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada
beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan
konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak
atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,
karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang
tentang Paten dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen
bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Sumber :
https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar