HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PEREKONOMIAN
INDONESIA
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang
tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (
Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi, yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan, yang
akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan,
yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Prinsip Sosial, yang
akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten;
3.
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek;
4.
Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
-Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
-Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
-Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
-Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
-Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
-Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
-Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
-Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
-Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
-Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
-Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
-Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
-Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
-Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
-Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
-Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang
dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika
hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang,
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup :
1.
Buku, program, dam
semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah ,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, tasir,
saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.
Hak cipta
berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih,
hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia.
(ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.
Hak cipta dimiliki
oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
(ex: program komputer, fotografi, dll)
3.
Untuk perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.
Untuk penciptaan yang
tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda
budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.
Untuk ciptaan yang
belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.
Untuk ciptaan yang
sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran
hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap
hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19
tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara
untuk dimusnahkan.
b. Hak
Kekayaan Industri
·
Paten
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk
invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam
industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah
dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
·
Merek
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.
Hak merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
·
Varietas
Tanaman
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang
dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang
dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas
lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami
perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus.
Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan
varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT
dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan
sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
·
Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
·
Desain
Industri
Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak ini diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri
itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi
desain industri.
Setiap hak desain
industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini
dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab
lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri.
Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sumber
https://budiimulyawan.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar