| 
SAK | 
PSAK | 
IAS | 
Perbandingan | 
| 
PSAK 11 
Penjabaran Laporan Keuangan
  dalam Mata Uang Asing | 
Kegiatan Usaha Luar Negeri
  (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor 
31.       Laporan keuangan dari suatu kegiatan
  usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor
  harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam
  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata
  Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut
  merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri. | 
Dicabut 1 Januari 2012 | 
- | 
|  | 
Entitas
  Asing 
32.       Dalam menjabarkan laporan keuangan
  suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan
  perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut: 
            a.         aktiva
  dan kewajiban entitas asing 
            b.         pendapatan
  dan beban entitas asing 
c.         beda nilai tukar yang terjadi
  disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”. 
Pelepasan
  (Disposal) Suatu Entitas Asing 
33.       Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar
  yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus
  diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada
  waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui. |  |  | 
|  | 
Perubahan
  dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation) 
34.       Jika terdapat perbahan klasifikasi
  suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan
  pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan
  klasifikasi. |  |  | 
|  | 
Pengungkapan 
35.       Perusahaan harus mengungkapkan beda
  nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu
  unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan
  akhir periode. 
36.       Jika mata uang pelaporan berbeda dengan
  mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata
  uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata
  uang pelaporan juga harus diungkapkan. 
37.       Jika terdapat suatu perubahan dalam
  klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan
  harus mengungkapkan: 
            a.         sifat
  perubahan dalam klasifikasi 
            b.         alasan
  perubahan 
            c.         dampak
  perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham 
d.         dampak pada laba bersih atau kerugian
  untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada
  periode sebelumnya yang paling awal. 
38.       Suatu perusahaan harus mengungkapkan
  metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian
  nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing. |  |  | 
|  | 
Masa
  Transisi 
39.       Pada saat Pernyataan ini pertama kali
  diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan
  mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang
  ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya,
  kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal
  tersebut maka perlu dijelaskan alasannya. |  |  | 
|  | 
Tanggal
  Efektif 
            Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang
  mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
  1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.  |  |  | 
| 
SAK | 
PSAK | 
IAS | 
Perbandingan | 
| 
Bagian
  Partisipasi dalam Ventura Bersama. | 
PSAK 12: Bagian Partisipasi
  dalam ventura Bersama  
ED PSAK 12
  paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional 
sebagai metode alternatif : 
02. Bagian partisipasi
  dalam pengendalian bersama 
entitas dikecualikan
  dari paragraf 30 (konsolidasi 
proporsional) dan 38 (metode
  ekuitas) jika memenuhi 
kondisi berikut: 
a.       bagian partisipasi
  tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK
  58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk
  Dijual dan Operasi Dihentikan; 
b.      pengecualian dalam
  paragraf 10 PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan
  Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan
  entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian
  bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian,
  berlaku. | 
IAS 31: Interest in Join
  Ventures 
IAS
  31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif : 
02.  A venture dengan minat dalam entitas
  dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30 (Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini : 
a.      
  bunga
  itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5
  Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan; 
b.     
  pengecualian
  dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir Laporan keuangan konsolidasi berlaku. | 
IAS 31
  paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi
  proporsional. | 
|  | 
ED PSAK 12 paragraf
  38 mengatur metode ekuitas 
sebagai metode yang direkomendasikan : 
Laporan Keuangan Tersendiri Venturer 
Bagian partisipasi dalam pengendalian
  bersama 
entitas dicatat dalam laporan keuangan
  tersendiri venturer 
sesuai
  dengan paragraf 38-43 PSAK 4. | 
IAS 31 paragraf
  38 mengatur metode ekuitas sebagai 
metode alternatif : 
A
  venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan
  menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan laporan. | 
IAS 31 paragraf
  38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 
38 mengenai metode ekuitas. | 
|  | 
ED PSAK 12
  paragraf 40 mengatur merekomendasikan 
penggunaan metode ekuitas. 
ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika. 
Beberapa venturer
  mengakui bagian partisipasinya 
dalam
  pengendalian bersama entitas dengan menggunakan 
metode ekuitas,
  sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK 
15. Penggunaan
  metode ekuitas didukung oleh mereka yang 
berargumentasi
  bahwa tidak tepat untuk menggabungkan 
unsur yang
  dikendalikan sendiri dengan unsur yang 
dikendalikan
  bersama dan mereka mempercayai bahwa 
venturer memiliki
  pengaruh signifi kan, daripada pengendalian 
bersama, dalam
  pengendalian bersama entitas. Pernyataan ini 
merekomendasikan penggunaan metode ekuitas. | 
IAS 31 paragraf
  40 mengatur tidak merekomendasikan 
penggunaan metode ekuitas. 
Beberapa
  venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang
  berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama. | 
IAS 31 paragraf
  40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 
40 mengenai metode ekuitas. | 
|  | 
ED PSAK 12
  paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1 
Januari 2011. 
Tanggal efektif 
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode 
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal 
efektifnya 1
  Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan 
signifi kan
  antara ED PSAK 12 (revisi 2009) dengan PSAK 12 
yang saat ini
  masih berlaku, termasuk beberapa pengaturan 
baru. 
Perubahan
  pengaturan dan adanya pengaturan baru akan 
berdampak,
  khususnya bagi penyusun laporan laporan 
keuangan untuk
  menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan 
dalam ED PSAK 5 (revisi 2009). | 
IAS 31 paragraf
  58 mengatur tanggal efektif 1 Januari 
2005 (dengan
  ketentuan transisi pada paragraf 58A 
dan 58B). 
Tanggal Efektif : 
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) 
paragraf 54
  mengenai tanggal efektif menghilangkan 
kemungkinan
  penerapan dini karena penerapan dini 
tersebut hanya
  dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh 
pengaturan dalam
  IFRS diadopsi secara bersamaan 
menjadi SAK,
  tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan 
secara bertahap.
  Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) 
paragraf 54
  mengenai tanggal efektif menghilangkan 
kemungkinan
  penerapan dini karena penerapan dini 
tersebut hanya
  dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh 
pengaturan dalam
  IFRS diadopsi secara bersamaan 
menjadi SAK,
  tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan 
secara bertahap. | 
IAS 31 paragraf
  58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 
57 mengenai tanggal efektif. | 
|  | 
ED PSAK 12 tidak
  mengadopsi kedua paragraf 
tersebut. | 
IAS 31 paragraf
  58A mengatur ketentuan transisi 
pada paragraf 45,
  45A, 45B, dan 46 yang merupakan 
dampak amandemen
  IAS 27 pada tahun 2008. IAS 
31 paragraf 58B
  mengatur ketentuan transisi yang 
merupakan dampak Improvements
  to IFRS pada 
tahun 2008. | 
IAS 31 paragraf
  58A dan 58B tentang ketentuan transisi 
tidak diadopsi. | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar