NAMA :FRANS
B. MANURUNG
KELAS :2EB26
NPM :23213575
Permodalan Koperasi
1. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
· Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
· Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
· Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
ü Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
· Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi dasar :
ü SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
ü Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ü Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
ü Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
ü Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
ü SHU Per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal
Anggota
ü SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X
JUA + Sa X
JMA
VUK TMS
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian
SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan
dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka
50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul
antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
2. Jenis dan Bentuk Koperasi
· Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan
bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan
riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan
anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh
produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh
pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan
anggota yang dilakukan
secara efisien, seperti membeli
dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit
dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir,
pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.
· Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya
adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan
pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota
koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output,
sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat
diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input,
atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan
manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha
anggota.
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi
secara bersama.
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran
bersama.
· Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
& penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang
tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah
orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
· Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder
pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya
adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi)
Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi
baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama
ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan
Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Pasal 6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer
adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat
pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk
Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu
Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi.
3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
· Efek Harga & Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang
dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk
barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan
koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota,
perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi
dalam pasar yang bersaing.
· Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan
Keberhasilan Koperasi
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan
dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari
pihak-pihak luar perusahaan
· Penyajian & Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui
dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan
waktu dan peradaban.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar