PENGERTIAN KOPERASI, DEFINISI KOPERASI, 
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI,  II. ORGANISASI  DAN MANAJEMEN KOPERASI, DAN 
POLA MANAJEMEN”
      Posted: November 4, 2013 in Uncategorized      
           
     
I.  A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa 
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan 
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi 
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap 
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
 koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha 
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang 
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk 
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha 
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally 
accepted, but the common principle is that cooperative union is an 
association of member, either personal or corporate, which have 
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. 
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi 
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang 
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, 
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang 
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan 
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut 
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang 
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. 
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial 
seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau 
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan 
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
 kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang 
atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam 
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong 
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
II.      A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi 
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka 
sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu 
kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
 untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut 
swadaya dari kelompok koperasi
c.       Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang 
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan 
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
 oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi 
meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara 
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena 
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber
 dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat 
organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih 
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. 
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa 
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
 koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan 
rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari 
anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya 
roda organisasi dan usaha koperasi.
d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh 
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan 
professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
 pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki  Tanggung Jawab
Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada 
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai 
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada 
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan 
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada 
forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun 
sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan 
demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota 
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan 
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
 menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap 
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih
 dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus 
dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh 
pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
 pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan 
dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada 
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, 
proses, dan gaya.
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada 
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. 
Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas
 sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama 
koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. 
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 
25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin 
setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga 
pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya 
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi 
momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan 
umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan
 disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis 
tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang
 disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, 
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan
 yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus 
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang 
membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam
 forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya 
selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, 
karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam 
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga 
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan 
anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham 
terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang 
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan 
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta 
menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB 
biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota 
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana 
yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada 
usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang 
koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, 
tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan 
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
 potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada 
anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan 
menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus 
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota 
dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas
 Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari 
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. 
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya 
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat 
Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat 
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat 
Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur 
dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota 
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk 
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku 
lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang 
perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat 
organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam 
hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan 
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan 
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan 
menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan 
hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta 
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu 
yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan
 palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda 
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 
kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan 
palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau
 minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata 
tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila 
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang 
diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata 
tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari 
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang 
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya 
persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar 
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara 
sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu 
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
 kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang 
telah diambil.
SUMBER :  http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
 SUMBER :  http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/