PENGERTIAN KOPERASI, DEFINISI KOPERASI,
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, II. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI, DAN
POLA MANAJEMEN”
Posted: November 4, 2013 in Uncategorized
I. A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang
atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
II. A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka
sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut
swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi
meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber
dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat
organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada
forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus
dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan
dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi,
proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan.
Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas
sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama
koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No
25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin
setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga
pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi
momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan
umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan
disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis
tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang
disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan
yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang
membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam
forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya
selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang,
karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan
anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham
terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta
menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB
biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana
yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada
usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang
koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan,
tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada
anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan
menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota
dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas
Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat
Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat
Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur
dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang
perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat
organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam
hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan
menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan
hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu
yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan
palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3
kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan
palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau
minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata
tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang
diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata
tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya
persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara
sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang
telah diambil.
SUMBER : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
SUMBER : http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/