SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
PSAK 11
Penjabaran Laporan Keuangan
dalam Mata Uang Asing
|
Kegiatan Usaha Luar Negeri
(Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
31. Laporan keuangan dari suatu kegiatan
usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor
harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata
Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut
merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.
|
Dicabut 1 Januari 2012
|
-
|
|
Entitas
Asing
32. Dalam menjabarkan laporan keuangan
suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan
perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:
a. aktiva
dan kewajiban entitas asing
b. pendapatan
dan beban entitas asing
c. beda nilai tukar yang terjadi
disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.
Pelepasan
(Disposal) Suatu Entitas Asing
33. Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar
yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus
diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada
waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.
|
|
|
|
Perubahan
dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
34. Jika terdapat perbahan klasifikasi
suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan
pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan
klasifikasi.
|
|
|
|
Pengungkapan
35. Perusahaan harus mengungkapkan beda
nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu
unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan
akhir periode.
36. Jika mata uang pelaporan berbeda dengan
mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata
uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata
uang pelaporan juga harus diungkapkan.
37. Jika terdapat suatu perubahan dalam
klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan
harus mengungkapkan:
a. sifat
perubahan dalam klasifikasi
b. alasan
perubahan
c. dampak
perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham
d. dampak pada laba bersih atau kerugian
untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada
periode sebelumnya yang paling awal.
38. Suatu perusahaan harus mengungkapkan
metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian
nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.
|
|
|
|
Masa
Transisi
39. Pada saat Pernyataan ini pertama kali
diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan
mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang
ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya,
kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal
tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.
|
|
|
|
Tanggal
Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang
mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
|
|
|
SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
Bagian
Partisipasi dalam Ventura Bersama.
|
PSAK 12: Bagian Partisipasi
dalam ventura Bersama
ED PSAK 12
paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional
sebagai metode alternatif :
02. Bagian partisipasi
dalam pengendalian bersama
entitas dikecualikan
dari paragraf 30 (konsolidasi
proporsional) dan 38 (metode
ekuitas) jika memenuhi
kondisi berikut:
a. bagian partisipasi
tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi Dihentikan;
b. pengecualian dalam
paragraf 10 PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan
entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian
bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian,
berlaku.
|
IAS 31: Interest in Join
Ventures
IAS
31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
02. A venture dengan minat dalam entitas
dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30
(Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.
bunga
itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
b.
pengecualian
dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir Laporan keuangan konsolidasi berlaku. |
IAS 31
paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi
proporsional.
|
|
ED PSAK 12 paragraf
38 mengatur metode ekuitas
sebagai metode yang direkomendasikan :
Laporan Keuangan Tersendiri Venturer
Bagian partisipasi dalam pengendalian
bersama
entitas dicatat dalam laporan keuangan
tersendiri venturer
sesuai
dengan paragraf 38-43 PSAK 4.
|
IAS 31 paragraf
38 mengatur metode ekuitas sebagai
metode alternatif :
A
venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan
menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah
juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan laporan. |
IAS 31 paragraf
38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
38 mengenai metode ekuitas.
|
|
ED PSAK 12
paragraf 40 mengatur merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.
ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika.
Beberapa venturer
mengakui bagian partisipasinya
dalam
pengendalian bersama entitas dengan menggunakan
metode ekuitas,
sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK
15. Penggunaan
metode ekuitas didukung oleh mereka yang
berargumentasi
bahwa tidak tepat untuk menggabungkan
unsur yang
dikendalikan sendiri dengan unsur yang
dikendalikan
bersama dan mereka mempercayai bahwa
venturer memiliki
pengaruh signifi kan, daripada pengendalian
bersama, dalam
pengendalian bersama entitas. Pernyataan ini
merekomendasikan penggunaan metode ekuitas.
|
IAS 31 paragraf
40 mengatur tidak merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.
Beberapa
venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang
berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan
item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama. |
IAS 31 paragraf
40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
40 mengenai metode ekuitas.
|
|
ED PSAK 12
paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1
Januari 2011.
Tanggal efektif
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal
efektifnya 1
Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan
signifi kan
antara ED PSAK 12 (revisi 2009) dengan PSAK 12
yang saat ini
masih berlaku, termasuk beberapa pengaturan
baru.
Perubahan
pengaturan dan adanya pengaturan baru akan
berdampak,
khususnya bagi penyusun laporan laporan
keuangan untuk
menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan
dalam ED PSAK 5 (revisi 2009).
|
IAS 31 paragraf
58 mengatur tanggal efektif 1 Januari
2005 (dengan
ketentuan transisi pada paragraf 58A
dan 58B).
Tanggal Efektif :
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54
mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan
penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya
dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam
IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK,
tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap.
Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54
mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan
penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya
dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam
IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK,
tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap.
|
IAS 31 paragraf
58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
57 mengenai tanggal efektif.
|
|
ED PSAK 12 tidak
mengadopsi kedua paragraf
tersebut.
|
IAS 31 paragraf
58A mengatur ketentuan transisi
pada paragraf 45,
45A, 45B, dan 46 yang merupakan
dampak amandemen
IAS 27 pada tahun 2008. IAS
31 paragraf 58B
mengatur ketentuan transisi yang
merupakan dampak Improvements
to IFRS pada
tahun 2008.
|
IAS 31 paragraf
58A dan 58B tentang ketentuan transisi
tidak diadopsi.
|