Selasa, 21 Maret 2017

Akuntansi Internasional #

SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 11
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
31.       Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Dicabut 1 Januari 2012
-

Entitas Asing
32.       Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:
            a.         aktiva dan kewajiban entitas asing
            b.         pendapatan dan beban entitas asing
c.         beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.
Pelepasan (Disposal) Suatu Entitas Asing
33.       Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.




Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
34.       Jika terdapat perbahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.




Pengungkapan
35.       Perusahaan harus mengungkapkan beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode.
36.       Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.
37.       Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:
            a.         sifat perubahan dalam klasifikasi
            b.         alasan perubahan
            c.         dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham
d.         dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
38.       Suatu perusahaan harus mengungkapkan metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.




Masa Transisi
39.       Pada saat Pernyataan ini pertama kali diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.




Tanggal Efektif
            Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.







SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama.
PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam ventura Bersama

ED PSAK 12 paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional
sebagai metode alternatif :
02. Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas dikecualikan dari paragraf 30 (konsolidasi
proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi
kondisi berikut:
a.       bagian partisipasi tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi Dihentikan;
b.      pengecualian dalam paragraf 10 PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, berlaku.
IAS 31: Interest in Join Ventures


IAS 31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
02.  A venture dengan minat dalam entitas dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30
(Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.       bunga itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5 Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
b.      pengecualian dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir
Laporan keuangan konsolidasi berlaku.
IAS 31 paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi proporsional.

ED PSAK 12 paragraf 38 mengatur metode ekuitas
sebagai metode yang direkomendasikan :

Laporan Keuangan Tersendiri Venturer
Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas dicatat dalam laporan keuangan tersendiri venturer
sesuai dengan paragraf 38-43 PSAK 4.

IAS 31 paragraf 38 mengatur metode ekuitas sebagai
metode alternatif :
A venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah
juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan
laporan.
IAS 31 paragraf 38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
38 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 40 mengatur merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika.
Beberapa venturer mengakui bagian partisipasinya
dalam pengendalian bersama entitas dengan menggunakan
metode ekuitas, sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK
15. Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang
berargumentasi bahwa tidak tepat untuk menggabungkan
unsur yang dikendalikan sendiri dengan unsur yang
dikendalikan bersama dan mereka mempercayai bahwa
venturer memiliki pengaruh signifi kan, daripada pengendalian
bersama, dalam pengendalian bersama entitas. Pernyataan ini
merekomendasikan penggunaan metode ekuitas.
IAS 31 paragraf 40 mengatur tidak merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

Beberapa venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan
item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan
pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan
metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi
dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari
manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif
pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama.
IAS 31 paragraf 40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
40 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1
Januari 2011.

Tanggal efektif
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal
efektifnya 1 Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan
signifi kan antara ED PSAK 12 (revisi 2009) dengan PSAK 12
yang saat ini masih berlaku, termasuk beberapa pengaturan
baru.
Perubahan pengaturan dan adanya pengaturan baru akan
berdampak, khususnya bagi penyusun laporan laporan
keuangan untuk menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan
dalam ED PSAK 5 (revisi 2009).
IAS 31 paragraf 58 mengatur tanggal efektif 1 Januari
2005 (dengan ketentuan transisi pada paragraf 58A
dan 58B).
Tanggal Efektif :
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap. Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap.
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
57 mengenai tanggal efektif.

ED PSAK 12 tidak mengadopsi kedua paragraf
tersebut.
IAS 31 paragraf 58A mengatur ketentuan transisi
pada paragraf 45, 45A, 45B, dan 46 yang merupakan
dampak amandemen IAS 27 pada tahun 2008. IAS
31 paragraf 58B mengatur ketentuan transisi yang
merupakan dampak Improvements to IFRS pada
tahun 2008.
IAS 31 paragraf 58A dan 58B tentang ketentuan transisi
tidak diadopsi.





Akuntansi Internasional #

SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 11
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
31.       Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Dicabut 1 Januari 2012
-

Entitas Asing
32.       Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:
            a.         aktiva dan kewajiban entitas asing
            b.         pendapatan dan beban entitas asing
c.         beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.
Pelepasan (Disposal) Suatu Entitas Asing
33.       Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.




Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
34.       Jika terdapat perbahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.




Pengungkapan
35.       Perusahaan harus mengungkapkan beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode.
36.       Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.
37.       Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:
            a.         sifat perubahan dalam klasifikasi
            b.         alasan perubahan
            c.         dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham
d.         dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
38.       Suatu perusahaan harus mengungkapkan metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.




Masa Transisi
39.       Pada saat Pernyataan ini pertama kali diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.




Tanggal Efektif
            Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.







SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama.
PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam ventura Bersama

ED PSAK 12 paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional
sebagai metode alternatif :
02. Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas dikecualikan dari paragraf 30 (konsolidasi
proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi
kondisi berikut:
a.       bagian partisipasi tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi Dihentikan;
b.      pengecualian dalam paragraf 10 PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, berlaku.
IAS 31: Interest in Join Ventures


IAS 31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
02.  A venture dengan minat dalam entitas dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30
(Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.       bunga itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5 Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
b.      pengecualian dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir
Laporan keuangan konsolidasi berlaku.
IAS 31 paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi proporsional.

ED PSAK 12 paragraf 38 mengatur metode ekuitas
sebagai metode yang direkomendasikan :

Laporan Keuangan Tersendiri Venturer
Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas dicatat dalam laporan keuangan tersendiri venturer
sesuai dengan paragraf 38-43 PSAK 4.

IAS 31 paragraf 38 mengatur metode ekuitas sebagai
metode alternatif :
A venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah
juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan
laporan.
IAS 31 paragraf 38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
38 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 40 mengatur merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika.
Beberapa venturer mengakui bagian partisipasinya
dalam pengendalian bersama entitas dengan menggunakan
metode ekuitas, sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK
15. Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang
berargumentasi bahwa tidak tepat untuk menggabungkan
unsur yang dikendalikan sendiri dengan unsur yang
dikendalikan bersama dan mereka mempercayai bahwa
venturer memiliki pengaruh signifi kan, daripada pengendalian
bersama, dalam pengendalian bersama entitas. Pernyataan ini
merekomendasikan penggunaan metode ekuitas.
IAS 31 paragraf 40 mengatur tidak merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

Beberapa venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan
item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan
pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan
metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi
dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari
manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif
pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama.
IAS 31 paragraf 40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
40 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1
Januari 2011.

Tanggal efektif
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal
efektifnya 1 Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan
signifi kan antara ED PSAK 12 (revisi 2009) dengan PSAK 12
yang saat ini masih berlaku, termasuk beberapa pengaturan
baru.
Perubahan pengaturan dan adanya pengaturan baru akan
berdampak, khususnya bagi penyusun laporan laporan
keuangan untuk menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan
dalam ED PSAK 5 (revisi 2009).
IAS 31 paragraf 58 mengatur tanggal efektif 1 Januari
2005 (dengan ketentuan transisi pada paragraf 58A
dan 58B).
Tanggal Efektif :
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap. Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009)
paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan
kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan
secara bertahap.
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
57 mengenai tanggal efektif.

ED PSAK 12 tidak mengadopsi kedua paragraf
tersebut.
IAS 31 paragraf 58A mengatur ketentuan transisi
pada paragraf 45, 45A, 45B, dan 46 yang merupakan
dampak amandemen IAS 27 pada tahun 2008. IAS
31 paragraf 58B mengatur ketentuan transisi yang
merupakan dampak Improvements to IFRS pada
tahun 2008.
IAS 31 paragraf 58A dan 58B tentang ketentuan transisi
tidak diadopsi.